PELAKSANAAN SIM MASSAL
PELAKSANAAN SIM MASSAL
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin.
Pada tanggal 17 Februari 2018, telah diadakan tes pembuatan SIM yang di koordinir oleh pengurus PKS SMK Negeri 1 Tempel bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Latihan "Akreditas Mengemudi", setelah sebelumnya diadakan pendaftaran yang dilakukan di Kampus SMK Negeri 1 Tempel pada tanggal 12 s/d 15 Februari 2018. Karena kegiatan tersebut diadakan untuk umum masyarakat sekitar banyak yang ikut serta.
Kegiatan tersebut sebenarnya merupakan program PKS yang berhubungan dengan masyarakat sekitar, selain tugas PKS mempunyai peranan menjaga keamanan sekolah. Semoga dengan dilaksanakan kegiatan tersebut hubungan dengan masyarakat sekitar dapat semakin baik dan juga para pengendara lebih memahami peraturan lalulintas serta terampil mengemudi setelah mendapatkan SIM.(e)